Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resep Ikan Steam Nyonya Resto • Marimasak

Tatacara Tayamum - Fatwa NU