Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resep Ikan Steam Nyonya Resto • Marimasak

Tatacara Tayamum - Fatwa NU